KONSEP-KONSEP DASAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Filed Under :
Pendidikan
by Unknown
Selasa, 05 Maret 2013
Pengertian dan Karakteristik Anak Usia Dini
Dalam
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa
pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan
kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam
memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003 Bab I Pasal 1
Ayat 14).
Anak
usia dini adalah anak yang baru dilahirkan sampai usia 6 tahun. Usia
ini merupakan usia yang sangat menentukan dalam pembentukan karakter dan
kepribadian anak (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 7). Usia dini merupakan
usia di mana anak mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang pesat.
Usia dini disebut sebagai usia emas (golden age).
Makanan yang bergizi yang seimbang serta stimulasi yang intensif sangat
dibutuhkan untuk pertumbuhan dan perkembangan tersebut.
Ada
berbagai kajian tentang hakikat anak usia dini, khususnya anak TK
diantaranya oleh Bredecam dan Copple, Brener, serta Kellough (dalam
Masitoh dkk., 2005: 1.12 – 1.13) sebagai berikut.
- Anak bersifat unik.
- Anak mengekspresikan perilakunya secara relatif spontan.
- Anak bersifat aktif dan enerjik.
- Anak itu egosentris.
- Anak memiliki rasa ingin tahu yang kuat dan antusias terhadap banyak hal.
- Anak bersifat eksploratif dan berjiwa petualang.
- Anak umumnya kaya dengan fantasi.
- Anak masih mudah frustrasi.
- Anak masih kurang pertimbangan dalam bertindak.
- Anak memiliki daya perhatian yang pendek.
- Masa anak merupakan masa belajar yang paling potensial.
- Anak semakin menunjukkan minat terhadap teman.
- Prinsip-prinsip Perkembangan Anak Usia Dini
Prinsip-prinsip
perkembangan anak usia dini berbeda dengan prinsip-prinsip perkembangan
fase kanak-kanak akhir dan seterusnya. Adapun prinsip-prinsip
perkembangan anak usia dini menurut Bredekamp dan Coople (Siti Aisyah
dkk., 2007 : 1.17 – 1.23) adalah sebagai berikut.
- Perkembangan aspek fisik, sosial, emosional, dan kgnitif anak saling berkaitan dan saling mempengaruhi satu sama lain.
- Perkembangan fisik/motorik, emosi, social, bahasa, dan kgnitif anak terjadi dalam suatu urutan tertentu yang relative dapat diramalkan.
- Perkembangan berlangsung dalam rentang yang bervariasi antar anak dan antar bidang pengembangan dari masing-masing fungsi.
- Pengalaman awal anak memiliki pengaruh kumulatif dan tertunda terhadap perkembangan anak.
- Perkembangan anak berlangsung ke arah yang makin kompleks, khusus, terorganisasi dan terinternalisasi.
- Perkembangan dan cara belajar anak terjadi dan dipengaruhi oleh konteks social budaya yang majemuk.
- Anak adalah pembelajar aktif, yang berusaha membangun pemahamannya tentang tentang lingkungan sekitar dari pengalaman fisik, social, dan pengetahuan yang diperolehnya.
- Perkembangan dan belajar merupakan interaksi kematangan biologis dan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial.
- Bermain merupakan sarana penting bagi perkembangan social, emosional, dan kognitif anak serta menggambarkan perkembangan anak.
- Perkembangan akan mengalami percepatan bila anak berkesempatan untuk mempraktikkan berbagai keterampilan yang diperoleh dan mengalami tantangan setingkat lebih tinggi dari hal-hal yang telah dikuasainya.
- Anak memiliki modalitas beragam (ada tipe visual, auditif, kinestetik, atau gabungan dari tipe-tipe itu) untuk mengetahui sesuatu sehingga dapat belajar hal yang berbeda pula dalam memperlihatkan hal-hal yang diketahuinya.
- Kondisi terbaik anak untuk berkembang dan belajar adalam dalam komunitas yang menghargainya, memenuhi kebutuhan fisiknya, dan aman secara fisik dan fisiologis.
Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam
undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dinyatakan bahwa
pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (UU Nomor 20 Tahun 2003
(Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional) Bab I Pasal 1 Ayat 14).
Dalam
pasal 28 ayat 3 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk
Taman Kanak-kanak (TK), Raudathul Athfal, atau bentuk lain yang
sederajat.
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Satuan
pendidikan anak usia dini merupakan institusi pendidikan anak usia dini
yang memberikan layanan pendidikan bagi anak usia lahir sampai dengan 6
tahun. Di Indonesia ada beberapa lembaga pendidikan anak usia dini yang
selama ini sudah dikenal oleh masyarakat luas, yaitu:
Taman Kanak-kanak (TK) atau Raudhatul Atfal (RA)
TK
merupakan bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan bagi anak usia 4
sampai 6 tahun, yang terbagi menjadi 2 kelompok : Kelompok A untuk anak
usia 4 – 5 tahun dan Kelompok B untuk anak usia 5 – 6 tahun.
Kelompok Bermain (Play Group)
Kelompok
bermain berupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada
jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan
sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun
(Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 23)
Taman Penitipan Anak (TPA)
Taman
penitipan anak merupakan salah satu bentuk pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program
pendidikan sekaligus pengasuhan dan kesejahteraan anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 tahun. TPA adalah wahana pendidikan dan pembainaan
kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk
jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak
memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau
sebab lain (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 24).
Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam
Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2 dinyatakan bahwa ”Setiap anak
berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Dalam
UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang Perlindungan Anak
dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan
pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasarnya sesuai dengan minat dan bakatnya”.
Dalam
UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1,
Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6
tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan
pada pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1)
Pendidikan Anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan
dasar, (2) Pendidkan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur
pendidkan formal, non formal, dan/atau informal, (3) Pendidikan anak
usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau bentuk lain yang
sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non formal:
KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini jalur
pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan
anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
Landasan Filosofis Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan
merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia. Artinya melalui
proses pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia yang baik. Standar
manusia yang “baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau negara,
karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya. Perbedaan
filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam
orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa
Indonesia yang menganut falsafah Pancasila berkeyakinan bahwa
pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan
yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga
sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung
dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.”
Dari semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi
hak-hak individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh
siapapun. Anak sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk
mendaptkan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Dengan pendidikan yang diberikan diharapkan anak dapat tumbuh sesuai
dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak dapat menjadi anak bangsa
yang diharapkan. Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila
berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi
tujuan pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya
Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka kurikulum sebagai
alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus
memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang
berlangsung.
Landasan Keilmuan Pendidikan Anak Usia Dini
Konsep
keilmuan PAUD bersifat isomorfis, artinya kerangka keilmuan PAUD
dibangun dari interdisiplin ilmu yang merupakan gabungan dari beberapa
displin ilmu, diantaranya: psikologi, fisiologi, sosiologi, ilmu
pendidikan anak, antropologi, humaniora, kesehatan, dan gizi serta neuro
sains atau ilmu tentang perkembangan otak manusia (Yulianai Nurani
Sujiono, 2009: 10).
Berdasarkan
tinjauan secara psikologi dan ilmu pendidikan, masa usia dini merupkan
masa peletak dasar atau fondasi awal bagi pertumbuhan dan perkembangan
anak. Apa yang diterima anak pada masa usia dini, apakah itu makanan,
minuman, serta stimulasi dari lingkungannya memberikan kontribusi yang
sangat besar pada pertumbuhan dan perkembangan anak pada masa itu dan
berpengaruh besar pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya.
Pertumbuhan
dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan kaitannya dengan
perkembangan struktur otak. Dari segi empiris banyak sekali penelitian
yang menyimpulkan bahwa pendidikan anak usia dini sangat penting, karena
pada waktu manusia dilahirkan, menurut Clark (dalam Yuliani Nurani
Sujono, 2009) kelengkapan organisasi otaknya mencapai 100 – 200 milyard
sel otak yang siap dikembangkan dan diaktualisasikan untuk mencapai
tingkat perkembangan optimal, tetapi hasil penelitian menyatakan bahwa
hanya 5% potensi otak yang terpakai karena kurangnya stimulasi yang
berfungsi untuk mengoptimalkan fungsi otak.
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Secara
umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah mengembangkan berbagai
potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat
menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Secara khusus tujuan pendidikan anaka usia dini adalah (Yuliani Nurani Sujiono, 2009: 42 – 43):
- Agar anak percaya akan adanya Tuhan dan mampu beribadah serta mencintai sesamanya.
- Agar anak mampu mengelola keterampilan tubuhnya termasuk gerakan motorik kasar dan motorik halus, serta mampu menerima rangsangan sensorik.
- Anak mampu menggunakan bahasa untuk pemahaman bahasa pasif dan dapat berkomunikasi secara efektif sehingga dapat bermanfaat untuk berpikir dan belajar.
- Anak mampu berpikir logis, kritis, memberikan alasan, memecahkan masalah dan menemukan hubungan sebab akibat.
- Anak mampu mengenal lingkungan alam, lingkungan social, peranan masyarakat dan menghargai keragaman social dan budaya serta mampu mngembangkan konsep diri yang positif dan control diri.
- Anak memiliki kepekaan terhadap irama, nada, berbagai bunyi, serta menghargai karya kreatif.
Prinsip-prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan anak usia dini pelaksanaannya menggunakan prinsip-prinsip (Forum PAUD, 2007) sebagai berikut.
Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan
pembelajaran pada anak harus senantiasa berorientasi kepada kebutuhan
anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang membutuhkan upaya-upaya
pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek perkembangan baik
perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa, motorik,
dan sosio emosional.
Belajar melalui bermain
Bermain
merupakan saran belajar anak usia dini. Melalui bermain anak diajak
untuk bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan, dan mengambil kesimpulan
mengenai benda di sekitarnya.
Menggunakan lingkungan yang kondusif
Lingkungan
harus diciptakan sedemikian rupa sehingga menarik dan menyenangkan
dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang dapat mendukung
kegiatan belajar melalui bermain.
Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran
pada anak usia dini harus menggunakan konsep pembelajaran terpadu yang
dilakukan melalui tema. Tema yang dibangun harus menarik dan dapat
membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual. Hal ini dimaksudkan
agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas sehingga
pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.
Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Mengembangkan
keterampilan hidup dapat dilakukan melalui berbagai proses pembiasaan.
Hal ini dimaksudkan agar anak belajar untuk menolong diri sendiri,
mandiri dan bertanggungjawab serta memiliki disiplin diri.
Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media
dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar atau
bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Pembelajaran
bagi anak usia dini hendaknya dilakukan secara bertahap, dimulai dari
konsep yang sederhana dan dekat dengan anak. Agar konsep dapat dikuasai
dengan baik hendaknya guru menyajikan kegiatan–kegiatan yang berluang .
Masitoh dkk. (2005) Strategi Pembelajaran TK. Jakarta: 2005.
Patmonodewo, Soemiarti. (2003) Pendidikan Anak Prasekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Siti Aisyah dkk. (2007) Perkembangan dan Konsep Dasar Pengembangan Anak Usia Dini. Jakarta: Universitas Terbuka.
Sujiono, Yuliani Nurani. (2009) Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini. Jakarta: PT Indeks.
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Visimedia
0 komentar:
Posting Komentar